
Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Pemkab Diminta Tidak Berpangku Tangan
Kebumen,(kebumen.sorot.co)--Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (P3AI) Kebumen mengharapkan Pemkab Kebumen tidak cepat puas atas penghargaan kabupaten layak anak. Meskipun penghargaan kali ini ada kenaikan peringkat menjadi Madya. Pasalnya, Kabupaten Kebumen belum sepenuhnya terbebas dari kasus kekerasan anak.
Ketua Umum P3AI Kebumen Syahrizal Guzri mengatakan, pihaknya turut merasa senang dengan Kebumen yang mendapatkan penghargaan tingkat nasional. Disisi lain, dirinya mengaku prihatin dengan masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten berselogan Beriman ini. Berdasarkan data resmi yang dihimpun atau diterima P3AI selama kurun 3,7 tahun terakhir, yakni tahun 2016, 2017, 2018 sampai per tanggal 31 Juli 2019 masih banyak kasus di Kebumen.
Menurutnya, data tersebut bersumber dari tiga institusi yakni Pengadilan Agama Kebumen Kelas 1A Kebumen, Pengadilan Negeri Kebumen Kelas 1B dan Kepolisian Resor Kebumen. Dalam hal ini dapat disimpulkan tingkat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Kebumen selama kurun 3,7 tahun terakhir terbilang masih tinggi.
"Momentum penghargaan tersebut diharapkan minimal perlu dipertahankan dan terus berupaya untuk ditingkatkan menuju peringkat yang lebih tinggi yaitu Utama," ungkapnya, Jumat (5/9/2019) dalam rilisnya.
Bahkan, lanjutnya, ada kecenderung terjadi peningkatan yang cukup mengkhawatirkan. Terakhir ditangani oleh pihak Kepolisian selama bulan Agustus 2019 ini saja sudah terjadi empat kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu di Kebumen juga masih tinggi perilaku seks bebas di kalangan remaja dan pelajar. Belum lagi jumlah penderita HIV/AIDS yang semakin banyak terungkap dan sudah mencapai angka seribu orang lebih. 
"Berdasarkan data dari Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Kebumen dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, ibarat fenomena gunung es. Artinya baru sedikit yang terungkap. Jumlah orang yang mengidap penyakit menular seksual tersebut, diduga masih cukup yang belum terungkap," tuturnya.
Terkait pencegahan dan penanganan, Rizal berpendapat Pemkab perlu menggandeng seluruh komponen masyarakat. Di sisi lain, memaksimalkan keberadaan Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) melalui imbauan kepada kepala desa di Kabupaten Kebumen. Dengan demikian, maka kasus kekerasan dapat diminimalisir lebih cepat dengan keterlibatan seluruh komponen.
"Kami mengimbau para para orang tua dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak-anak dan menjaga lingkungan pergaulan anak-anak agar lebih layak, positif dan tetap kondusif," ucapnya.
Bagi para pelaku kekerasan seksual kepada beberapa anak, lanjut Rizal, pihaknya mendukung adanya hukuman kebiri kimia. Hal ini lantaran pelaku telah merusak masa depan korban. Selain itu korban juga akan mengalami trauma psikis seumur hidupnya. Pihaknya juga menegaskan mendukung segera dilakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.
"Pernyataan sikap P3AI ini, sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kebumen," tandasnya.