Bocah 12 Tahun Digagahi Teman Kakaknya Hingga Hamil 4 Bulan
Hukum & Kriminal

Bocah 12 Tahun Digagahi Teman Kakaknya Hingga Hamil 4 Bulan

Kebumen,(kebumen.sorot.co)--Nasib malang dialami Anggrek, gadis kecil berusia 12 tahun warga Kecamatan Rowokele. Akibat disetubuhi teman kakaknya, DM (15), kini angrek tengah hamil empat bulan. Mirisnya, kakak korban, AA (21), juga berusaha melakukan perbuatan serupa saat korban pulas tertidur.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menjelaskan, pelaku DM menyetubuhi korban di rumahnya pada April 2019 lalu. Beberapa waktu kemudian, DM bercerita kepada AA (kakak korban) bahwa dirinya telah menyetubuhi adiknya. Anggrek juga menceritakan perbuatan DM ke AA pada Senin (29/04/2019) yang membuat AA ingin melakukan hal serupa kepada adiknya.

Setelah itu, AA berniat melampiaskan hasrat kotornya saat Anggrek sedang tertidur pulas di kamarnya. Upaya untuk menyetubuhi Anggrek pun dilakukan, namun Anggrek terbangun dan menggagalkan niat bejat kakaknya.

Dari keterangan AA, dirinya tega melakukan aksi bejat terhadap adiknya itu karena disuruh oleh DM dengan ancaman. AA akan dipukuli oleh DM dan teman-temannya jika tidak mau melakukan perbuatan yang disuruh.

"Karena takut AA lantas mencoba menyetubuhi adiknya dan dia memang ada hasrat," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno, Kamis (15/08).

Korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya, hingga akhirnya melapor ke Polsek Rowokele pada Selasa (16/07/2019) lalu. Di hari yang sama, anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan AA dan DM untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain mengamankan keduanya, Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.