Resmi Jadi Tersangka, Kades Kutowinangun Ditahan Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Resmi Jadi Tersangka, Kades Kutowinangun Ditahan Kejaksaan

Kebumen,(kebumen.sorot.co)--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menetapkan Kepala Desa/Kecamatan Kutowinangun, SR menjadi tersangka korupsi, Rabu (19/6/2019). Tersangka diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi APBDes Desa Kutowinangun yang menelan kerugian Rp 1,1 miliar lebih. Wanita paruh baya ini merupakan orang kedua yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka SR langsung digelandang ke Rutan Kebumen. Ia akan ditahan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu berkas perkaranya lengkap. Pada pemeriksaan itu, SR didampingi Penasehat hukum dari AB.LAW & partners Anggoro Bekti Setyawan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen Pramono Budi Santoso mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan ada keterlibatan tersangka dalam dugaan korupsi di Desa Kutowinangun. Dimana apa yang dilakukan tersangka sebelumnya BE (Kaur Keuangan) dilakukan seizin, sepengatahuan dan atas perintah Kades.

"Ditetapkan tersangka dan ditahan terhitung mulai hari ini," ungkapnya saat dimintai keterangan sorot.co.

Dijelaskannya, dugaan korupsi di Desa Kutowinangun yang ditangani Kejaksaan terjadi semasa SR menjabat. Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono menegaskan, penetapan tersangka dan langsung menahan adalah bagian kecil penegakan hukum. Itu juga merupakan bentuk dukungan program Kebumen bangkit yang digalakkan Pemkab Kebumen.

"Kebumen bangkit harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi," katanya.

Erry meminta aparat pemerintah tetap bekerja dalam koridor aturan dan jangan mencoba mensiasati aturan demi kepentingannya. Ia mempersilahkan masyarakat turut memantau kinerja aparat pemerintah dan melapor jika ada kejanggalan. Sepanjang laporan yang diajukan tidak mengada ada dan dibuat semata untuk penegakan hukum serta bebas dari kepentingan.

"Kejari Kebumen telah banyak melakukan pendampingan dan pencegahan Tipikor. Ke depan, kami akan lebih masif lagi melakukan penegakan hukum jika perilaku koruptif masih dijumpai," tandasnya.

Diketahui, Kejari Kebumen tengah menangani dugaan korupsi di Desa/Kecamatan Kutowinangun. April lalu, penyidik telah menetapkan BE (Kaur Keuangan) sebagai tersangka dugaan korupsi. Dugaan penyimpangan uang di Desa Kutowinangun terjadi sejak 2014-2017.

Penyimpangan anggaran negara tersebut bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), ADD dan DD. Modus yang dilakukan yaitu pengeluaran APBDes tidak didukung bukti-bukti yang sah. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kebumen nomor 356/8/RHS/2019, potensi kerugian negara yang berasal dari penyimpangan pengelolaan APBDes 2014-2017 Rp 1,1 miliar lebih.