
Jadi Tersangka Korupsi, Perangkat Desa Kutowinangun Dimasukkan Rutan
Kebumen,(kebumen.sorot.co)--Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi APBDes Desa/Kecamatan Kutowinangun. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka berinisial BE (45) langsung dijebloskan ke tahanan Rutan Kebumen sebagai tahanan titipan, Senin (22/4). Ia ditahan untuk dua puluh hari ke depan sembari mempersiapkan berkas pelimpahan.
Pada pemeriksaan tersangka, juga dihadirkan dua orang saksi yang berasal dari unsur perangkat desa setempat. Kejaksaan sebelumnya menyita uang dari rekening Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494 yang merupakan Silpa APBDes. Penyitaan ini dilakukan karena berpotensi menjadi kerugian negara. Uang sitaan kemudian dititipkan ke rekening kas negara.
Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono melaluiKasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso mengungkapkan, dugaan penyimpangan uang di Desa Kutowinangun terjadi sejak 2014-2017. Tersangka merupakan Kaur Keuangan Desa Kutowinangun yang merangkap Bendahara pada tahun 2014-2015. Kemudian sejak 2016-2017, ia merangkap sebagai penjabat Sekdes Desa Kutowinangun.
"Hasil audit Inspektorat nomor 356/8/RHS/2019, potensi kerugian negara Rp 1.059.510.000 yang berasal dari penyimpangan pengelolaan APBDes 2014-2017," katanya di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, penyimpangan yang dilakukan tersangka bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), ADD dan DD. Modus yang dilakukan yaitu pengeluaran APBDes tidak didukung bukti-bukti yang sah. Pramono mengiyakan, apa yang dilakukan tersangka dimungkinkan tidak sendiri. Dirinya juga mengamini kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut. 
"Tersangka dijerat Pasal 2 pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Anggoro Bekti Setiawan dari AB.LAW & partners menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani kliennya. Menurutnya, kliennya merasa sangat tertekan usai penetapan dan penahanan ini. Namun demikian, ia meminta jangan memberikan image buruk pada kliennya karena belum terbukti bersalah.
"Kami mengupayakan untuk penundaan penahanan ke jaksa," tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kebumen mengendus adanya dugaan penyelewengan APB Desa Kutowinangun sejak tahun 2014 hingga 2017. Dugaan penyelewengan anggaran terdapat beberapa item yaitu pendapatan sewa kios, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.