Polsek Sempor Bongkar Komplotan Pencuri Jenitri, 1 Tersangka Dibekuk
Hukum & Kriminal

Polsek Sempor Bongkar Komplotan Pencuri Jenitri, 1 Tersangka Dibekuk

Kebumen,(kebumen.sorot.co)--Jajaran Polsek Sempor dibantu Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap komplotan pencuri jenitri yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya NG (59), warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng, saat beraksi di wilayah Desa Somagede Kecamatan Sempor, pada 15 Maret 2019.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Sempor Iptu Sugito menjelaskan, warga bersama pemilik pohon, Salimun (40) warga Desa Somagede mendapatkan puluhan butir jenitri dari tangan tersangka. Berdasarkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka NG pada Jumat (5/4) di daerah Sruweng.

"Saat dimintai keterangan, pelaku NG mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian serupa dengan jumlah 20 ribu butir jenitri bersama 5 rekannya," ungkapnya, Sabtu (6/4/2019).

Iptu Sugito menjelaskan, tersangka NG mengaku dari pencurian bersama rekannya, ia mendapatkan pembagian uang senilai Rp 2 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membayar kredit sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari. Dari tersangka NG juga didapat identitas kelima terduga pelaku lain yang kini jadi buron petugas. 

"Jadi kami tangani yang sudah tertangkap dan anggota saat ini masih mengejar temannya 5 orang lagi. Kalau terpaksa belum tertangkap ya DPO," jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pencurian, 92 butir jenitri curian dan selembar kertas angsuran kredit sepeda motor korban. Tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Akibat pencurian, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 50 juta.

"Kami mendapat laporan kerap terjadi pencurian jenitri karena memang harganya sedang baik. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan berhati-hati menjaga barang ataupun tanaman miliknya," tandasnya.