
KPU Perpanjang Pendaftaran Pindah Pilih
Kebumen,(kebumen.sorot.co)--KPU Kabupaten Kebumen memperpanjang masa pendaftaran pindah pilih hingga 10 April mendatang. Semula, pendaftaran pindah pilih hanya diberikan kesempatan hingga 17 Maret 2019. Hal itu sesuai SK KPU RI nomor 580/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019.
Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Data dan Informasi, Dzakiatul Banat mengatakan, penambahan ini dikhususkan untuk keadaan tertentu. Seperti pemilih yang sedang mengalami sakit, pemilih yang tertimpa bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan narapidana, dan pemilih yang sedang melaksanakan tugas di luar daerahnya saat pemungutan suara berlangsung.
"Form A5 (pindah pilih) di Kebumen yang ada masih cukup untuk mendata pemilih," ungkapnya, Jumat (5/4/2019).
Banat menjelaskan, pindah pilih ini tidak berpengaruh terhadap DPT namun konsekuensinya ada pada surat suara. Ia mencontohkan, pindah pilih dalam satu kabupaten namun berubah daerah pemilihan (dapil) akan menghilangkan satu surat suara yaitu DPRD kabupaten/kota. 
"Harapan kami masyarakat yang membutuhkan benar-benar memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu pendaftaran ini," katanya.
Data KPU Kabupaten Kebumen, jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kabupaten pada Pleno 20 Maret kemarin mencapai ribuan pemilih. Pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 241 dan pemilih masuk di daerah tujuan 1.980 pemilih.
Sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daerah asal 685 pemilih dan pemilih yang mengurus di daerah tujuan 4.360 pemilih.