
Aturan Pajak Diperketat, Samsat Bakal Blokir STNK Tak Diregistrasi Ulang
Kebumen,(kebumen.sorot.co)--Aturan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kebumen kini semakin diperketat. Mulai tahun 2019, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kebumen akan memblokir STNK yang tidak melakukan registrasi ulang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dan menjaga kualitas data kendaraan bermotor di Kebumen.
Kepala UPPD Samsat Kebumen Bambang Nurcahyo mengatakan, pemblokiran tersebut akan menyasar penunggak pajak yang sudah tujuh tahun tidak melakukan registrasi ulang. Dimana pemblokiran jika masa berlaku STNK habis (5 tahun) ditambah dua tahun dibiarkan dalam keadaan pajak mati.
"Setelah pemblokiran STNK efektif, ke depan juga akan ada penindakan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang dianggap ilegal atau bodong," ungkapnya, Kamis (4/4/2019).
Hal itu sesuai aturan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Menurut Bambang, aparat sudah semestinya menerapkan aturan yang lebih tegas karena sejatinya aturan tersebut sudah ada sejak lama. 
"Sebetulnya ini sudah ada aturannya, tinggal penerapan saja," jelasnya.
Bambang menegaskan, pemberlakuan itu bukan tanpa dilandasi sejumlah program inovasi dari Samsat Kebumen. Antara lain Samsat Keliling, Samsat Desa dan pembayaran melalui aplikasi Sakpole yang tentu mempermudah wajib pajak. Dimana, wajib pajak tidak harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih mematuhi dan mentaati pajak sehingga terhindar dari pemblokiran kendaraan bermotor," imbaunya.