Razia Jelang Masa Kampanye, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras Lokal dan Impor
Hukum & Kriminal

Razia Jelang Masa Kampanye, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras Lokal dan Impor

Kebumen, (kebumen.sorot.co)--Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk baik lokal maupun impor diamankan jajaran Satpol PP Kebumen pada razia yang digelar dalam rangka antisipasi kerawanan jelang masa Kampanye Capres-Cawapres 2024.

Didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo, Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno mengungkapkan, sebanyak 300 botol Miras itu diamankan oleh pihaknya saat menggelar razia sejak tanggal 3-10 November 2023 kemarin. Razia dilakukan dengan menyasar para prnjual Miras dan lokasi tempat hiburan malam atau karaoke yang ada di Kabupaten Kebumen.

"Ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi kerawanan memasuki masa kampanye pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 mendatang," jelas Sugito, Rabu (15/11).

Razia peredaran Miras ditempat hiburan malam, tegasnya telah sesuai dengan Perda no.4 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Ancaman pidananya kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta. 

"Pada pasal 5 disebutkan bahwa di Kabupaten Kebumen tidak diperbolehkan memproduksi, menjual, mengedarkan, menimbun dan mengkonsumi minuman beralkohol," terangnya sembari menunjukan ratusan botol Miras hasil razia di Aula Mako Satpol PP Kebumen.

Lebih lanjut, Sugito menuturkan, operasi penegakan peraturan daerah yang dilakukan di beberapa tempat hiburan malam atau karaoke itu digelar dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan keamanan menjelang masa kampanye ditengah masyarakat.

"Harapannya di waktu masa kampanye besok yaitu tanggal 28 November 2023, tidak ada yang mabuk-mabukan dan menciderai proses demokrasi yang ada di Kebumen," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menambahkan razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen tentang larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol.

"Ratusan Miras yang kita amankan ini terdiri dari berbagai merk, diantaranya Captain Morgan, Gordon's, Jose Cuervo, Vodka, Whisky, Chivas, Johnnie Walker Red Label, dan VIBE. Ini kami amankan untuk selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya," tandasnya.

Untuk proses selanjutnya, imbuh Juniadi, pihaknya sejauh ini sudah memeriksa identitas pemilik dan karyawan tempat hiburan tersebut untuk memastikan kepemilikan barang haram tersebut.

"Dua pemilik Miras hari ini telah selesai sidang di PN Kebumen dan di vonis dengan denda Rp 5 juta. Dan jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman kurungan penjara dua bulan. Sesuai putusan hakim, semua barang bukti Miras akan di musnahkan," ucapnya.

Juniadi mengimbau kepada masyarakat Kebumen agar senantiasa berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan lingkungan setempat.