Pemkab Kebumen Siap Gelar Pilkades Serentak di 49 Desa
Pemerintahan

Pemkab Kebumen Siap Gelar Pilkades Serentak di 49 Desa

Kebumen, (kebumen.sorot.co)--Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tanggal 12 September 2023 di 49 desa dari total 449 desa yang ada di kabupaten ini. Sementara itu, 400 desa lainnya akan melaksanakan Pilkades Serentak pada tahun 2025 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar lebih untuk mendukung kegiatan tersebut. Setiap desa akan menerima dana berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki.

Bupati Kebumen mengungkapkan bahwa September 2023 tidak lama lagi, oleh karena itu persiapan yang matang sangat diperlukan agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan lancar dan aman. Hal ini melibatkan persiapan untuk menghadapi berbagai tantangan dan risiko, mengingat Pilkades memiliki potensi untuk menimbulkan konflik sosial.

"Perlu diketahui, bahwa Pemkab Kebumen bakal menyelenggarakan Pilkades serentak yang diikuti 49 desa pada 12 September 2023 mendatang. Anggaran yang kita siapkan sebesar Rp 1,2 miliar," jelas Bupati, pada rapat koordinasi Forkopimda dengan Forkopimcam dalam menghadapi Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kabumian, Selasa (23/5).

Bupati juga meminta agar tim pengawas di tingkat kecamatan dapat membantu, memfasilitasi, dan mengawal pemdes dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2023. 

"Untuk kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, segera penuhi tugas dan tanggung jawab menyusun laporan akhir masa jabatan. Tentu sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Cokro Aminoto, menambahkan bahwa pada Pilkades Serentak tahun 2023 di Kabupaten Kebumen sebenarnya direncanakan untuk menerapkan sistem electronic voting (e-voting) melalui komputerisasi. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena pertimbangan biaya yang tinggi, mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, Pilkades Serentak 2023 masih akan menggunakan sistem manual seperti biasa.

"Sebenarnya ada dua desa yang akan kita uji coba untuk menggunakan sistem e-voting, tapi karena pertimbangan biaya yang mahal, rencana itu kita tunda, karena harus menggunakan perangkat komputer dengan biaya miliaran rupiah," ungkap Cokro.

Cokro juga menjelaskan bahwa anggaran untuk Pilkades berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1.209.000.000.

Desa dengan jumlah DPT Pemilihan Umum terakhit kurang dari 1000 orang akan mendapatkan Rp21.000.000, Desa dengan jumlah DPT Pemilihan Umum terakhit antara 1000 hingga 3000 orang akan mendapatkan Rp24.000.000, serta Desa dengan jumlah DPT Pemilihan Umum lebih dari 3000 orang akan mendapatkan Rp27.000.000.

Pendaftaran calon kepala desa akan dimulai pada tanggal 5 hingga 17 Juli. Penetapan calon kepala desa akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 11 Agustus. Seleksi tambahan dalam bentuk seleksi tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus. Kemudian, kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 September. Pemungutan suara dan penghitungan akan dilaksanakan pada tanggal 12 September, dan pelantikan kepala desa terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 21 November.

"Calon kades maksimal diisi tiga orang. Kalau lebih tiga orang, misalnya lima orang atau tujuh orang, maka diadakan seleksi tambahan," pungkasnya.