
Pilkades Antar Waktu Karangpule, Istri Menang Lawan Sang Suami
Sruweng,(kebumen.sorot.co)--Desa Karangpule, Kecamatan Sruweng menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pemilihan kepala desa antar waktu di Halaman Balai Desa setempat, Rabu (08/02/223).
Pada perhelatan tersebut, terdapat dua calon kepala desa yang tidak lain merupakan pasangan suami istri, yakni Soleh Prayogi dan sang istri Sri Maryati.
Pantauan sorot.co di lokasi pemungutan suara, hasil akhir perolehan suara pada kesempatan tersebut, Cakades nomor urut 2 yang tidak lain adalah Sri Maryati sukses mengalahkan Cakades nomor urut 1, yakni sang suami, Soleh Prayogi dengan selisih suara hanya sebanyak 17 suara. Sri Maryati memperoleh sebanyak 266 suara, sementara Soleh Prayogi memperoleh 249 suara.
Sri Maryati mengaku, dirinya maju mencalonkan diri sebagai kepala desa bersama suami lantaran terpanggil untuk berpartisipasi dalam memajukan desa.
Iya ingin memajukan desa bersama suami. Sebenarnya mengisi kemarin nggak ada yang nyalon terus saya mengisi, kayak gitu. Daripada memperpanjang pendaftaran lagi ya saya mengisi, ndak taunya malah jadi, ya alhamdulillah. Yang daftar duluan bapak,” ungkap Sri.
Untuk langkah kedepan, lanjut Sri, dirinya akan berusaha untuk membuat masyarakat Desa Karangpule lebih baik, rukun, damai, sejahtera dan pembangunan yang lebih merata. 
Kesannya maju bersama suami ya seneng ya gimana ya. Kita kampanye bareng-bareng, tinggal monggo masyarakat mau pilih yang mana,” katanya.
Sementara itu, Soleh Prayogi, Cakades nomor urut 1 yang merupakan suami Sri Maryati megutarakan dirinya ikhlas dikalahkan oleh istrinya sendiri dalam percaturan Pilkades Antar Waktu pada kesempatan tersebut.
Pokoknya saya sudah ihlas ya. Siapapun yang jadi itu adalah pilihan masyarakat. Saya legowo dan siap untuk mendukung ibu,” tandasnya.
Ketua panitia pemilihan kepala desa antar waktu Desa Karangpule, Mahriban menceritakan, Pilkades Antar Waktu tersebut digelar berdasarkan sidang BPD yang diikuti oleh rapat pembentukan panitia Pilkades Antar Waktu pada bulan November 2022 lalu.
Kepala Desa Karangpule telah meninggal dunia maka harus ada pengganti atau antar waktu sehingga dengan berbagai rapat dibentuklah panitia. Terus kami mulai melangkah sesuai arahan dari Kasi PMT Kabupaten Kebumen, dari kecamatan termasuk dari PJ juga mengarahkan tentang tata cara Pilkades antar waktu sampai dengan hari ini kita telah melaksanakannya,” papar Mahriban.
Mahriban merinci, total suara yang masuk dalam pemungutan suara, yakni ada sekitar 65 persen. Suara masuk sejumlah 619 suara dari total DPT sebanyak 894 suara. Dari 619 suara yang masuk, jumlah suara sah sebanyak 515 suara dan untuk suara tidak sah sebanyak 104 suara.
Yang mengambil berkas itu ada lima. Terus sampai hari terakhir penutupan pendaftaran, itu ada dua berkas yang masuk saudara Soleh dan Sri Maryati. Terus setelah kami tutup, empat menit berikutnya ada yang daftar lagi tapi sudah tidak kami terima karena waktu sudah habis,” ulasnya.
Mahriban menambahkan, sebelumnya Kades Karangpule yang meninggal dunia, yakni Qurotun Ngaeniyah juga merupakan Kades PAW. Sebelum Qurotun Ngaeniyah, posisi Kades dijabat oleh ayahnya yang bernama Djamroh.
Kades sebelum ini, yang meninggal dunia itu juga PAW. Sebelumnya jabatan Kades dijabat oleh ayahnya yang meninggal itu. Jadi masih satu keluarga. Dulu selang 4 hari setelah resmi dilantik, Kades Djamroh meninggal dunia. Posisi Kades terus dijabat putrinya, Kades PAW Qurotun Ngaeniyah, berjalan selama dua tahun tiga bulan lalu meninggal. Terus sekarang ya yang ini,” ceritanya.