Kedapatan Kantongi Sabu, Warga Plumbon Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Kedapatan Kantongi Sabu, Warga Plumbon Diciduk Polisi

Kebumen,(kebumen.sorot.co)--Salah satu pemuda warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung SN (35) dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Kebumen. SN ditangkap jajaran petugas lantaran kedapatan mengantongi paket sabu, Kamis (08/12/2022).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap SN yang kini telah bersetatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut itu bermula dari laporan masyarakat. 

Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga, jika di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu. Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka,” jelas Edi. 

Penangkapan kepada tersangka, sambung Edi, dilakukan pada hari Sabtu, (03/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB oleh Sat Resnarkoba di depan sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Alian. 

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan dibungkus tisu warna putih lalu disolasi warna kuning. 

Pengakuan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka juga mengaku ketergantungan sabu sejak kurang lebih dua tahun terakhir. 

Awalnya ia dikenalkan sabu oleh temannya saat kerja merantau di Jakarta. Akhirnya ia menjadi pecandu narkotika,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.