
Seorang Pengacara Diduga Palsukan Surat Kuasa untuk Somasi Bupati Kebumen
Kebumen,(kebumen.sorot.co)--Dua orang warga Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, yakni Sartimin (61) dan Rusman (55) merasa telah ditipu oleh seorang pengacara bernama Yuli Ikhtiarto terkait pemberian surat kuasa untuk mensomasi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Somasi itu menyangkut persoalan tanah yang telah digarap warga untuk bertani, kemudian bakal dijadikan kawasan tambak udang modern atau shrimp estate yang dibangun oleh pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keluatan dan Perikanan.
Surat kuasa dalam somasi tersebut disebutkan telah diberikan Sartimin dan Rusman kepada pengacara Yuli pada 13 Juni 2022. Namun saat ditemui di Petanahan kedua warga dengan tegas tidak pernah memberi kuasa kepada Yuli untuk mensomasi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Kepala Desa Tegalretno.
"Saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Yuli untuk mensomasi bupati. Saya sendiri tidak kenal dengan Yuli. Tidak pernah perintah dan tidak pernah meminta," ujar Sartimin, Sabtu (18/06/2022).
Sartimin menceritakan, dirinya memang pernah didatangi Yuli di rumahnya. Namun dirinya tidak kenal, dan tidak tahu jika Yuli adalah seorang pengacara. Kedatangan Yuli tidak lain hanya ingin menanyakan luas lahan pemerintah yang ia garap. Jenis tanaman apa saja yang ditanam serta pekerjaan sehari-hari yang ia geluti.  
"Dia datang ke rumah, saya sendiri tidak kenal dan tidak tahu kalau dia pengacara. Nanya soal pekerjaan. Ya, saya jawab garap lahan milik pemerintah untuk ditanam pohon kelapa, sama kadang mencari ikan di laut," tuturnya.
Hal serupa juga dinyatakan Rusman, dirinya juga mengaku tidak kenal dengan Yuli dan tidak tahu dirinya merupakan seorang pengacara. Ia pun menegaskan tidak pernah memberi dan meminta untuk dibuatkan surat kuasa. Rusman dan Sartimin tidak pernah menandatangani surat kuasa.
"Saya sama didatangi ke rumah. Yuli saya nggak kenal dia hanya datang kemudian ngobrol soal pekerjaan saya. Ya saya jawab garap lahan milik pemerintah. Jadi saya kaget tiba-tiba katanya saya mensomasi bupati dan Kepala Desa, padahal saya tidak pernah tandatangan surat kuasa, tidak pernah meminta juga," jelasnya.
"Saya dan Sartimin tidak menuntut ganti rugi sedikitpun atas lahan yang sudah saya garap. Soalnya itu kan tanah pemerintah, bukan hak saya. Jadi mau dibuat tambak udang ya silakan, saya terima, wong itu bukan hak saya," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tegalretno Supriyanto membenarkan jika pihaknya menerima Surat Somasi dari warganya tertanggal 15 Juni 2022. Namun ia kemudian menanyakan surat tersebut langsung kepada yang bersangkutan.
"Saya kemudian bertanya kepada kedua warga saya, dan mereka menjawab tidak pernah menguasakan kepada pengacara," terangnya.
Karena merasa ditipu oleh Yuli, kedua warga tersebut lantas dengan tegas melaporkan yang bersangkutan ke Mapolres Kebumen atas tuduhan pemaksaan, penipuan, sekaligus pencemaran nama baik.