
Jelang Idul Adha, Para Peternak Diminta Lapor Jika Ternaknya Sakit
Kebumen,(kebumen.sorot.co)--Menjelang hari raya Idul Adha atah hari raya kurban, Jajaran Polsek Alian bersama UPTD Puskeswan Kecamatan Alian gencar menggelar sosialisasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada pedagang dan peternak hewan di Pasar Hewan Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Selasa (07/06/2022).
Pada kesempatan tersebut, warga di sejumlah desa yang memiliki hewan ternak dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi tentang PMK yang sedang mewabah. Warga para peternak diimbau untuk lebih waspada jika hewan ternaknya terjangkit PMK. Warga juga diminta agar segera melapor ke Puskeswan jika hewan ternaknya terindikasi mengidap PMK agar segera ditangani.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik jika mendapati ciri-ciri PMK pada hewan ternaknya.
"Polsek Alian bersama Puskeswan Alian melakukan sosialisasi PMK. Hasil pemeriksaan semua hewan ternak sehat dari PMK. Namun warga juga diingatkan agar lebih waspada jika ada hewan yang sakit agar segera melaporkan ke Puskeswan," jelas Catur.
Mendekati perayaan Idul Adha, kata Catur, permintaan hewan ternak oleh masyarakat lebih meningkat, hal ini juga harus menjadi perhatian bersama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha pada bulan Juli mendatang. 
"Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan kurban, seperti sapi dan kambing," jelasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sambungnya, telah mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat seperti buta, pincang, dan tidak terlalu kurus.
"Hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Di antaranya hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan. Untuk gejala berat bisa dikurbankan jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni pada 10-13 Zulhijjah," paparnya.